7 Des 2013

Jilbab, Syari'ah dan Konstitusi

Sikap Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang masih kukuh untuk menunda izin berjilbab bagi polisi wanita (polwan) saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Bagaimana tidak, penundaan izin berjilbab bagi polwan ini dinilai tidak beralasan. Jika dikatakan alasannya adalah anggaran, para anggota DPR di Senayan sepakat untuk mempercepat pencairan anggarannya. Jika alasannya adalah optimalisasi kerja polwan yang terganggu dengan penggunaan jilbab, maka alasan ini pun terbantahkan dengan tidak menurunnya kinerja polwan-polwan di Aceh yang saat ini telah mengenakan jilbab dalam melaksanakan tugasnya. Sebaliknya penggunaan jilbab bagi polwan dapat meningkatkan kinerja mereka, karena dengan jilbab polwan akan semakin dihargai di masyarakat, lebih santun dan lebih humanis. 

Sesungguhnya perintah mengenakan jilbab bagi muslimah (termasuk polwan) ini sudah sangat jelas. Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 31


Dan katakanlah kepada ara perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka,...
An Nur ayat 31 

Juga pada surat Al Ahzab ayat 59

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 
Al Ahzab ayat 59


Semua ulama salaf tidak ada yang berbeda pendapat mengenai ketentuan berhijab yang diambil dari kitab suci Al Qur'an, kitab yang diimani oleh mayoritas masyarakat Indonesia termasuk kepolisian tentunya. Dengan begitu kita sepakat bahwa penggunaan jilbab adalah kewajiban bagi setiap muslimah termasuk polwan yang beragama muslim di dalamnya, dan akan berdosa apabila meninggalkannya. Akan lebih berdosa lagi bagi para pihak terkait yang melarang penggunaan jilbab bagi para muslimah tersebut.

Berbicara mengenai peraturan di Polri sebagai salah satu aparatur negara, tentu erat kaitannya dengan konstitusi. Sebagai negara yang menganut paham konstitusionalisme, Indonesia telah memasukkan hal-hal mengenai HAM ke dalam UUD 1945, aparat negara tentu paham sekali dengan apa itu Hak Asasi Manusia (HAM). Konstitusionalisme dan HAM merupakan dua istilah yang satu sama lain memiliki keterkaitan erat. Konstitusionalisme merupakan paham yang lahir dari perjuangan melawan kekuasaan absolut dan otoriter yang menindas hak asasi manusia. Karenanya paham ini berisikan gagasan mengenai peraturan dan pembatasan kekuasaan.

Dalam perkembangan ilmu mengenai HAM, terdapat dua pengelompokan hak asasi manusia, yaitu derogable rights dan non-derogable rights. Derogable rights hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara. Hak-hak yang termasuk dalam jenis ini adalah hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat, dan hak atas kebebasan menyatakan pendapat. Sementara non-derogable rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara. Hak-hak yang termasuk dalam jenis ini telah dirumuskan dalam UUD 1945 pasal 28 I ayat (1) yang berbunyi,

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sabagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
Dengan demikian pemakain jilbab bagi polwan yang termasuk ke dalam hak beragama termasuk ke dalam non-derogable rights yang mana negara tidak boleh mengurangi pemenuhannya. Ini juga yang menjadi alasan apabila kita melihat negara-negara Eropa yang telah menjunjung tinggi HAM, kita akan menemukan polwan-polwan Muslimah di sana dapat mengenakan jilbab saat bertugas.

Polri sebagai institusi penegak hukum sudah seharusnya dapat menjalankan amanat konstitusi tersebut. Karena bagaimana mungkin mereka dapat menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia bagi warga negara apabila mereka sendiri telah melanggarnya di lingkungan internal kepolisian. (07/12/13)

0 komentar:

Posting Komentar